JawaPos.com – Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Plt Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Dariyanto, mengatakan kepolisian tidak akan menerapkan aturan putar balik bagi pengguna kendaraan yang melakukan mudik perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Dodi, polisi tidak akan memutarbalikan kendaraan lantaran adanya arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak ingin ada masyarakat dirugikan akibat adanya PPKM level 3 ini.
“Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah,” ujar Dodi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Dodi mengatakan, pada Natal dan Tahun Baru ini pihak kepolisian akan menerapkan hukuman yang bersikap preventif. Sehingga masyarakat tidak langsung dihukum ketika melakukan pelanggaran.
Menurut Dodi, apabila nantinya ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belum divaksin. Maka nanti akan langsung divaksin di lokasi check point.