Satgas Penanganan Covid 19 menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam promo BTS meal di sejumlah restoran cepat saji McDonalds pada Rabu, (9/6/2021). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menyayangkan pembukaan sektor ekonomi oleh pemerintah telah disalahgunakan dengan membuat promo yang berpotensi memicu kerumunan. Saat ini kata Wiku semua pihak termasuk pengelola restoran seharusnya berhati hati terhadap penyebaran Covid 19. Seluruh kota di DKI Jakarta kata dia, berstatus oranye penyebaran Covid 19.
"Ini adalah alert untuk lebih berhati hati bukan malah sebaliknya," katanya. Kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan akibat dari program BTS Meal restoran cepat saji McDonalds tersebut, kata Wiku akan menjadi evaluasi Satgas dalam menerapkan aturan di seluruh sektor dan wilayah administrasi. Satgas tidak akan ragu untuk memberikan sanksi apabila terbukti telah melanggar peraturan. "Jika nyatanya benar benar melanggar, jangan ragu untuk menegakkan aturan yang seharusnya," pungkas Wiku.
Sebelumnya Polri akan menyerahkan sanksi terhadap kerumunan yang diduga berujung pelanggaran protokol kesehatan dalam promo BTS meal di sejumlah restoran cepat saji McDonalds kepada Satgas Covid 19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya tak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap gerak McD yang diduga melanggar protokol kesehatan. "Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid 19. Dalam Satgas Covid 19 terdapat beberapa instansi seperti TNI, Polri dan Pemda," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Nantinya, imbuh Rusdi, satgas Covid 19 baik pusat maupun daerah yang akan menilai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan akibat promo BTS meal tersebut. "Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," tukasnya. Sebagai informasi, sejumlah gerai McDonald's di wilayah DKI Jakarta mendapat sanksi karena menimbulkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid 19 akibat BTS Meal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas, melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai McDonald's di ibu kota. Total, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pada 32 gerai McDonald's. 20 gerai di antaranya ditutup sementara dan 12 lainnya mendapat sanksi teguran tertulis. Selain di Jakarta, penutupan gerai McDonald's akibat kerumunan BTS meal juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di antaranya, Medan, Makassar, Solo, Jogja, Bandung dan berbagai daerah lainnya.