Mulai hari ini peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru mulai 14 September 2021 hari ini, termasuk syarat vaksin Covid 19 hingga tes antigen. Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Dikutip dari kai.id , PT KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja Solo, KA Bandara Soekarno Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid 19 minimal dosis pertama. VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan. Seperti diketahui syarat vaksinasi minimal dosis pertama.
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid 19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni. VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan, pada tanggal 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara, dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti. Fitri juga menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara.
Selain itu juga menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu. KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana, baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana. Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.
Saat ini, KAI Bandara juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, dan BRI) serta KMT (Kartu Multi Trip). Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink. VP Public Relations KAI, Joni Martinus menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19. "KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api." "Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid 19," tutup Joni
Aturan lengkapnya, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat , lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi: 1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya. 2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. 4. Anak anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. 5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid 19.
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis. 8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m). 10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. 11. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR. Joni Martinus juga mengatakan, mereka juga harus menunjukkan tes RT PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen minimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid 19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. KAI Commuter juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid 19